Penyelundupan Sabu-sabu 6 Kg dari Malaysia ke Madura Digagalkan

Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia di Polda Jawa Timur di Surabaya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Bea Cukai dan Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang akan dikirim ke Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, dan Kabupaten Jember. Dua tersangka diamankan dan sabu-sabu enam kilogram disita.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus itu terungkap hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim. Awalnya, aparat menerima informasi dari Bea Cukai bahwa ada barang yang dicurigai narkotika masuk melalui pelabuhan.

Barang yang datang dari Malaysia itu pun dibongkar dan diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat enam kilogram. Aparat menelusuri lalu ditangkaplah dua kurir berinisial LK dan ZN. “LK warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura," kata Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 19 Oktober 2021.

Film ‘Guru Tugas’ Tuai Kecaman di Madura, Polda Jatim Tangkap 3 Orang Konten Kreator

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Samsul Makali menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua tersangka baru melakukan aksinya menyelundupkan narkotika dua kali. Keduanya berperan sebagai kurir. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Madura dan Jember. Keduanya diminta mengirim oleh tersangka SY yang kini buron.

“Sedangkan sekali pengiriman sebanyak enam kilo. Untuk satu kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka (LK dan ZN) mendapat Rp1 juta," kata Samsul.

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar
Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024