Pria di Sibolga Memartil Wajah Pengganggu Istrinya

Pelaku pemukulan dengan martil (kanan) di Sibolga
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Seorang pria asal Kota Sibolga berinisial WGR (39) harus berurusan dengan polisi. Dia memukulkan palu atau memartil kepala Ricky Suhadi (31). Perbuatan itu kata pelaku dipicu oleh kelakuan korban yang menurut dia kerap mengganggu istri pelaku.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

Kasus ini berawal antara pelaku dan korban bertemu di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat 8 Oktober 2021. Keduanya lalu sempat terlibat adu mulut.

"Korban menemui tersangka dan mengatakan turun kau kalau berani, ngapain kau di atas itu ayo kita main. Namun tersangka tidak menggubris hal itu," ucap Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2021.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Kemudian mereka kembali bertemu di Pelabuhan ASP Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga dan terjadi pemukulan."Saat jumpa tersangka menampar wajah korban dengan menggunakan tangan," sebut Sormin.

Oleh karena itu, kemudian terjadi pergumulan antara tersangka dan korban. Keduanya saling pukul. 

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

"Saat itu pinggang sebelah kiri tersangka ditendang oleh korban. Pada saat ditendang, tersangka merasakan martil yang dibawa korban untuk bekerja," tutur Sormin. 

Sormin menuturkan, pelaku langsung mengambil martil korban dan memukulnya ke wajah korban.

"Tersangka langsung mengambil martil dan memukulkan ke wajah korban sebanyak satu kali. Wajah korban mengeluarkan darah dan kemudian tersangka meninggalkan korban," katanya.

Atas pemukulan tersebut korban pun membuat laporan ke polisi. Pada hari yang sama, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara menampar wajah korban sebanyak satu kali dan memukulkan martil ke arah wajah korban sebanyak satu kali," kata Sormin. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," lanjutnya.


 

Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid kini terus berlanjut dan belasan korbannya sudah melapor ke Polisi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024