- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penindakan kasus pinjaman online (pinjol) yang dilakukan terhadap PT Duyung Sakti Indonesia (DSI) yang berkantor di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Kota Surabaya. Dua tersangka berasal dari Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, ASA (31 tahun) dan RH (28), sementara satu tersangka, APP (27), warga Surabaya.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menjelaskan, PT DSI adalah perusahaan penagih pinjol dan berperan sebagai pihak ketiga yang mendapatkan kuasa penagihan dari 36 pinjol ilegal. Ketiga tersangka bekerja di perusahaan tersebut dan menagih berdasarkan data yang diberikan pihak pinjol. “Kemudian mereka melakukan penagihan,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.
Nico menjelaskan, polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban yang mengaku diancam oleh karyawan PT DSI padahal sudah melunasi utang pinjolnya. Korban pertama berinisial M yang meminjam uang Rp1,8 juta ke aplikasi pinjol Rupiah Maju pada 21 Septembe. “Saudara M sudah melunasinya pada tanggal 7 Oktober 2021,” paparnya.
Kendati sudah melunasi, ternyata tagihan masih dilayangkan melalui SMS dan WhatsApp oleh tersangka APP kepada M. Cara menagih tersangka bernada ancaman bahwa akan menyebarkan foto dan KTP korban bila tidak segera membayarkan utangnya di pinjol. Korban pun melapor ke polisi. “Pada tanggal 16 Oktober kami berhasil menangkap APP,” ujar Nico.
Korban kedua berinisial B. Dia meminjam duit Rp3 juta ke pinjol Rupiah Merdeka pada 21 Februari dan beberapa aplikasi pinjol lainnya. B sudah melunasi utang-utangnya ke pinjol-pinjol yang diutanginya. Namun, lanjut Nico, pada Juli 2021 SMS dan WA tagihan dari sebuah nomor tak dikenal masuk, juga bernada ancaman.
Karena sudah lunas tapi masih ditagih, B pun melapor ke polisi. Dua tersangka dan RH pun berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui bekerja di PT DSI. Karena itu aparat Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek kantor PT DSI di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis, 21 Oktober.