Divonis Mati karena Bunuh 2 Wanita, Aipda Roni Bakal Dipecat

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Aipda Roni Syahputra. Aipda Roni merupakan terpidana kasus pembunuhan dua wanita cantik yang sudah divonis mati.

Usai Mutilasi Istrinya, Suami di Ciamis Kumpulkan Potongan Tubuh Korban di Depan Rumah Warga

"Kemungkinan digabungkan dengan oknum-oknum yang lainnya. Kita tunggu saja hasil nantinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Kota Medan, Kamis, 18 November 2021.

Hadi menyampaikan Aipda Roni yang merupakan eks personel di Polres Pelabuhan Belawan itu masuk dalam beberapa polisi 'nakal' yang direkomendasikan untuk dipecat atau PDTH. “Ya (pecat), kita lihat proses untuk PDTH," sebut perwira melati tiga itu.

Toomaj Salehi Rapper Asal Iran, Divonis Hukuman Mati Usai Kritik Pemerintah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan hukuman terhadap Aipda Roni Syahputra, dengan pidana mati. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua wanita cantik di Kota Medan.

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Fakta Baru Mayat Wanita dalam Koper, Arif Sudah 2 Kali Berhubungan Badan dengan Rini

Dua wanita cantik yang tewas itu adalah Riska Pitria dan Aprila Cinta. Aipda Roni terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Syahputra dengan pidana mati," kata majelis hakim diketuai oleh Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V di PN Medan, Senin 11 Oktober 2021, lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. 

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah Seorang korban masih berusia di bawah umur. Hal yang meringankan tidak ada," sebut Hendra.

Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut oknum polisi itu hukuman pidana mati. Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU.

Kronologi Peristiwa

Mengutip dakwaan dari JPU menyebutkan kasus pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu, 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

"Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP Mu, nanti ku kabari. Korban pun memberikan nomor handphone-nya," sebut JPU.

Malam harinya lanjut JPU, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah barang titipan. Namun, korban menolak. Tapi, terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebut korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.

Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Lantaran terdakwa nafsu dan tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol leher korban.

Sedangkan, terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.

"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska. Namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," beber JPU.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," jelas JPU.

Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu pagi 21 Februari 2021, terdakwa yang baru usai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tewas.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya