Awal Mula Kasus Pemerkosaan 2 Anak di Padang Terbongkar

Para tersangka pemerkosaan dua anak di Padang, Sumbar.
Sumber :
  • Tangkapan layar/Viva.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatra Barat, membongkar kasus pemerkosaan dan pencabulan dua bocah di bawah umur. Kedua korban masing-masing berinisial NA (7 tahun) dan NR (5 tahun) merupakan adik kakak. 

Diduga Selingkuh Andrew Andika Sempat Janji Gak Ulangi, Istri: Baru 2 Hari Kamu Berulah Lagi!

Terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari laporan Syamsir, ketua RT 003 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, tempat dimana kedua korban dan keenam pelaku berdomisili.

Dari hasil pemeriksaan sementara Kepolisian Resor Kota Padang, sebelum kasus tersebut terbongkar, korban yang dalam kondisi menangis dibawa oleh seorang warga bertemu dengan pelapor yakni, Syamsir.

Deep Talk Bareng, Anak Sedih Gegara Desta dan Natasha Rizky Berpisah

Lalu, pelapor kemudian bertanya sebab kenapa korban menangis. Korban pun menjelaskan jika sudah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku yang masih merupakan keluarga sedarah dari korban.

Selanjutnya, pelapor pun berkoordinasi dengan ketua RW dan mendatangi Mapolresta Padang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Viral Isak Tangis Bocah Pecah Melihat Kepergian Ibunya yang Tewas Dibacok Ayahnya: Kenapa Bukan Aku?

“Dari pengembangan, langsung dilakukan penangkapan oleh Unit IV/PPA dan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Kakek kandung dan paman korban, dua pelaku yang terlebih dahulu Ditangkap,”kata Kasat Reskirm Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis 18 November 2021.

Usai petugas melakukan Visum et Repertum kepada korban, dan meminta keterangan dari pelapor, saksi dan korban, Unit IV/PPA Polresta Padang, kemudian kembali berkoordinasi dengan Tim Klewang guna penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan pelaku lainnya.

“Tak lama setelah itu, paman korban juga berhasil diringkus. Diwaktu bersamaan, petugas melanjutkan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan pelaku ketiga yakni sepupu korban. Ia juga berhasil Ditangkap,”ujar Rico Fernanda. 

Karena masih di bawah umur (16), pelaku ketiga ini kata Kompol Rico, berstatus sebagai ‘Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum’. Pengakuannya, dia telah memperkosa korban yang berusia 7 tahun sebanyak 3 kali dan mencabuli korban berusia 5 tahun satu kali.

Sementara, dua pelaku lagi, yang ditetapkan berstatus sebagai “Anak Saksi”, masing masing berusia 11 tahun, kakak kandung korban dan satu lagi berusia 9 tahun, kakak tiri korban yang juga melakukan perbuatan cabul itu, tidak dilakukan upaya hukum. Dikarenakan masih berusia di bawah 12 tahun, terhadap keduanya dititipkan di rumah aman untuk pembinaan. Sementara pelaku keenam kata Kompol Rico, merupakan tetangga korban dan hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Dan satu orang anak “Yang Berkonflik Dengan Hukum” atau ABH, yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Kondisi 2 Anak Korban Pemerkosaan Kakek, Paman dan Kakak di Padang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya