Ayah di Nias Gorok Leher Anak Kandungnya hingga Tewas

Ilustrasi mayat
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Seorang anak berinsial AZ (40) tewas dengan kondisi leher digorok oleh ayah kandungnya berinsial ASZ (40) dengan menggunakan parang. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di di Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada Jumat dini hari, 19 November 2021.

Oknum ASN di Mojokerto Cabuli Gadis ABG Teman Anak Sendiri, Begini Kronologinya

Usai melakukan pembunuhan tersebut, AZ mencoba bunuh diri. Oleh karena itu ditemukan luka akibat senjata tajam di sekujur tubuhnya. Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 03.55 WIB. Korban tidak ditemukan bernyawa di dalam kamarnya.

Kasus ini diketahui berawal dari kecurigaan kakak ipar pelaku bernama Yafao Zendrato (48) yang mendengar dan melihat AZ kesakitan dan bajunya berlumuran darah. Kemudian dia mondar-mandir di rumah Yafao.

Anak Harus Jago Semua Mata Pelajaran? Ini Kata Nadiem Makarim

Selanjutnya Yafao mendatangi rumah pelaku hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Ia pun langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan anak pelaku sudah tidak bernyawa.
     
“Saksi (Yafao) mulai curiga apa yang telah terjadi dan kemudian mendatangi rumah AZ," sebut Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, Sabtu 20 November 2021.

Kemudian Yafao melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar dan meneruskan kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal Polres Nias turun untuk melakukan olah TKP.

PSSI Kerja Sama dengan Kepolisian Perketat Keamanan Hotel Timnas Indonesia

“Kondisi korban mengalami luka robek pada bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan dan luka robek pada lutut kaki sebelah kiri,” sebut Yadsen.

Petugas Kepolisian mengevakuasi jasad korban dan membawa pelaku mengobati luka-lukanya ke rumah RSUD dr. M. Thomsen. Pelaku pun mengalami luka di bagian lehernya akibat senjata tajam.

“Diduga (luka tersebut) akibat perbuatannya sendiri dan kemudian mayat korban dibawa ke RSUD dr M Thomsen untuk dilakukan pemeriksaan medis. Serta mengamankan barang bukti sebilah parang, yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku,” tutur dia.

Sedangkan pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis. Disebutkan bahwa pita suara AZ telah robek sehingga tidak bisa berbicara dengan jelas.

“Untuk sementara diduga pelaku tidak bias diinterogasi karena pita suara telah robek,’’ kata Yadsen

Dia menjelaskan tersangka tinggal sudah bercerai dengan istri nya sejak tahun 2018. Kondisi ini membuat kondisi mentalnya makin terganggu.“Menurut keterangan dari keluarga, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa,” ujar dia.

Atas perbuatanya pelaku dikenakakan Pasal 44 ayat 3 dari Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana. 

“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ucap Yadsen sembari mengatakan pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya