Diduga Cabuli 8 Anak, Pedagang Mainan di Tanjung Priok Diciduk Polisi

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA – Aparat kepolisian resmi menetapkan seorang pedagang mainan berinisial S (55) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap delapan anak di bawah umur. Penetapan tersangka itu setelah penyidik berhasil mengamankan pria itu di kediamannya di Muara, Angke, Jakarta Utara, Sabtu, 20 November 2021.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

"Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore. Karena bukti termasuk hasil visum kemudian hasil konseling sudah kami serahkan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, Minggu, 21 November 2021.

Dia menambahkan, S saat ini juga telah ditahan oleh penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ada delapan korban S yang rata-rata masih berusia antara tujuh hingga 11 tahun. 

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak

Dari delapan korban dugaan pencabulan itu, sampai saat ini baru tiga yang telah bersedia dimintai keterangan. Sedangkan yang lainnya belum bersedia dimintai keterangan. "Yang diakui anak-anak kecil delapan orang namun yang mau dimintai keterangannya baru tiga," ujar Ngurah.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay
Geger Seorang Remaja Alami Hal mengerikan Ini Gegara Ikut Challenge di Sosmed

Kepada penyidik, S mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya ini selama satu bulan terakhir. Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai nelayan ini menggunakan modus memberikan mainan kepada korban sebelum akhirnya dilecehkan.

"Tersangka biasanya jual mainan kepada anak kecil, tapi kali ini kalau seandainya anak kecilnya bisa dipegang dikasih gratis dengan imbalan di pegang-pegang," ujar Ngurah.

Atas perbuatannya S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya