Terungkap, Pemeran Wanita Dalam Video Mesum di Garut Seorang Selebgram

Syam Yousef, kuasa hukum R, pemeran wanita dalam video mesum di Garut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Pemeran wanita dalam video mesum yang viral melalui media sosial di Garut, Jawa Barat, merupakan seorang selebgram. Wanita berinisial R (19) tersebut juga memiliki suara emas dan kerap mengikuti sejumlah audisi di stasiun televisi di Indonesia.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Kuasa Hukum R, Syam Yousef mengungkapkan bahwa R merupakan selegram dengan pengikut cukup banyak. R juga seorang tiktoker dengan viewer banyak dan seorang penyanyi yang sudah sering mengikuti ajang pencarian bakat di stasiun televisi di Indonesia.

"Memang dia seorang selebgram, tiktoker, endors dan penyayi dengan suara yang cukup bagus," ujar Syam, Minggu, 21 November 2021.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Karir R, Syam mengemukakan, dirintis bersama pasangan dalam adegan video syur berinsial G yang kesehariannya sebagai owner studio foto. R dan G awalnya bekerja sama mencari peruntungan melalui media sosial. "Dari kedekatan itu munculah benih cinta, sehingga keduanya berpacaran," ujar Syam.

Ilustrasi video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt
Bantah Selingkuh, Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan Video Ciuman dengan Salshabilla Adriani

Lanjut Syam, setelah bertahun-tahun menjalin kasih, R memutuskan untuk mengakhiri hubungan. Namun G tak menerima sehingga mengeluarkan ancaman akan menyebarkan video syur yang diambil secara diam-diam oleh G saat melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Kamis 18 November 2021 kemarin sudah kami konsultasi dengan penyidik kepolisian, eh besoknya benar juga video itu tersebar di media sosial," ujarnya.

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024