Ditangkap, Ketua LSM Anti-Korupsi Coba Peras Polisi Rp2,5 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengungkap ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditangkap terkait dugaan melakukan pemerasan, meminta uang ke anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar. Ketua dari Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPN (36) itu dicokok di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi Ungkap Kronologi Siswi SD di Lamongan Meninggal karena Pankreas Luka

"Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp2,5 Miliar, yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP TAMPERAK," ucap dia kepada wartawan, Selasa 23 November 2021.

Aksi KPN terendus ketika memeras anggota Satuan Tugas yang menangani pembegalan terhadap karyawati Basarnas beberapa waktu lalu. Hengki mengaku penanganan kasus begal berkembang ke kasus narkoba. Lima orang pengguna narkoba dicokok, tapi, empat diantaranya dikirim ke panti rehabilitasi. Lantas, lanjut Hengki, KPN menilai keputusan tersebut melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur).

AKBP Syukur: Seorang Warga Tak Terlibat OPM Dipulangkan ke Keluarganya

"Dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP dan terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," katanya.

Dia menambahkan, KPN sempat mengancam lewat media elektronik. Dia membandingkan penanganan kasus serupa di beberapa daerah seperti Medan ataupun Jakarta. Menurut Hengki, lewat cara itulah pelaku memeras. Berbagai tudingan dilontarkan KPN, namun tidak terbukti. Ia menyebut, anggotanya telah diperiksa Bid Propam.

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

"Tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasar penyelidikan, kasus pemerasan diduga tk hanya terjadi di Jakarta Pusat. Melihat dari modusnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-intansi guna memberikan pernyataan yang mendeskriditkan instansi maupun pimpinan lembaga. Dibalik itu, ada maksud tersembunyi yakni melakukan pemerasan. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.

"Pelaku menakut-nakuti intansi pemerintah, TNI maupun Polri bisa melihat mendiskriditkan pimpinan TNI maupun Polri ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap terkait dugaan melakukan pemerasan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Wisnu Wardana, membenarkan hal ini.

"Ada penangkapan kaitannya dengan pemerasan. Ada satu orang, dia ini ketuanya," katanya kepada wartawan, Senin, 22 November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya