Diduga Korupsi, Tiga Staf BPR Ditahan Jaksa

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Kejaksaan Negeri Bangka Barat resmi menahan tiga tersangka baru, kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (PT. BPRS) Cabang Muntok pada Rabu, 24 November 2021. Ketiga tersangka yang ditahan yaitu Staff Legal dan Remedial berinisial IF; Staff Legal, JR dan mantan Kabag Marketing, RS.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne menjelaskan tiga orang yang ditahan ini ditetapkan tersangka pada Februari 2021. Lalu, menyusul dua tersangka lain yakni mantan Kepala Cabang PT. BPRS Babel Cabang Muntok, KTH dan Kabag Operasional BPRS berinisial MT, yang sudah lebih dulu diadili dan kini sedang menjalani masa hukuman.

“Ini adalah kelanjutan dari BPRS tahun lalu, karena mereka memang ikut andil dalam tindak pidana korupsi. Mereka ditahan di Polres sementara, tapi Jumat kita akan limpahkan sehingga bisa cepat sidang dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Helena melalui keterangannya pada Rabu, 24 November 2021.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Menurut dia, ketiga orang tersebut diduga terlibat kasus korupsi karena merekayasa program kegiatan fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan PT BPRS Cabang Muntok pada 2012 sampai 2015.

“Selain itu, terlibat dalam praktik penyaluran pembiayaan yang melanggar prinsip kehati-hatian di PT. BPRS Babel Cabang Muntok dari 2016 sampai 2018. Ini pengembangan kasus PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok,” ujarnya.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Sementara, kata dia, ketiga orang ini punya peran dalam kasus korupsi yang menjerat KTH dan MT. Sebab, Staff Legal dan Remedial tentu mengetahui penyimpangan yang dilakukan dua orang tersebut, tapi mereka diam saja.

“Untuk sementara memang kenapa bagian legal? Kan sudah dari awal saya terangkan kenapa kok mengetahui hal tersebut tetapi hanya diam. Jadi kita mengedepankan hati nurani juga, orang-orang yang paham kasus memang berperkara inilah yang kita angkat sebagai tersangka,” jelas dia.

Namun demikian, Helena mengatakan pihaknya belum melakukan penyitaan aset milik ketiga tersangka ini. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan aset tracing.

Baca juga: KPK: Kita Masih Terpuruk karena Korupsi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya