Fakta OB Kampus Cabuli Bocah, Diimingi Main Game dan Dibayar Rp10 Ribu

Pelaku sodomi bocah di Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria H (39) yang bekerja sebagai office Boy di sebuah kampus swasta di Jakarta Barat lantaran melakukan pencabulan secara sodomi ke bocah lelaki inisial APP.

Riwayat Rio Reifan Kesandung Kasus Narkoba, Sudah Lima Kali

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan aksi bejat pelaku cabuli amankan dj bawah umur yang merupakan anak tetangganya sendiri itu sudah berlangsung sejak Februari 2021 hingga mei 2021, kurun waktu 3 bulan. Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakuan hal serupa sebanyak 7 kali terhadap korban.

" Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya, " ujar Akp Niko Purba di Jakarta.

Daftar Deretan Kampus Besar di Amerika Serikat yang Demo Dukung Palestina

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Niko mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari korban APP (7) melaporkan kepada orangtua dengan mengeluh sakit pada bagian perut. Orang tua korban pun kemudian memeriksa anaknya dan diketahui lah fakta bahwa anaknya sudah sering dicabuli pelaku. Selanjutnya orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat..

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Lebih jauh Niko menjelaskan, modus pelaku melakukan perbuatan nya tersebut dengan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya dengan iming-iming pinjamkan Hp kepada korban untuk bermain game online.

"Selanjutnya korban di lakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya," ujarnya.

Niko menjelaskan, pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dilakukannya kepada siapapun.

“Setelah puas melampiaskan hasrat nya kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000, selain memberikan uang pelaku juga membeli kan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku berhasil di ringkus di ke diamannya di Kemanggisan Jakarta Barat dan langsung di giring ke Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya