Terkuak, Alasan ABG di Cilincing Aniaya Temannya hingga Tak Berdaya

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arief Darmawan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, dua pelaku penganiayaan Anak Baru Gede (ABG) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, berinisial F (12), tidak ditahan.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Kedua pelaku yang merupakan teman korban, yaitu S (16) dan R (15) dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ancaman hukumannya di bawah tiga tahun maka keduanya tidak ditahan.

"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun proses tetap lanjut, namun tidak kami tahan," katanya kepada wartawan, Selasa, 28 Desember 2021.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Dia menyebutkan, kedua pelaku terbukti melakukan penganiayaan hingga pemukulan kepada korban. Kepada polisi, keduanya mengaku hal ini karena saling ejek. Pelaku tidak terima dituding sudah tak perawan oleh korban. Lantaran itu terjadi penganiayaan tersebut.

Ilustrasi lokasi penganiayaan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.
Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Itu karena masalah dibilangin enggak perawan. Ya biasa cela-celaan, akhirnya dipukul sama pelakunya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, perkelahian antara gadis usia belasan tahun terjadi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Seorang remaja F (12), dianiaya dua temannya yang juga perempuan, hingga tak berdaya.

Viral di Media Sosial

Video rekaman penganiayaan dua anak perempuan dengan perempuan lainnya itu viral di media sosial. Kasus berawal diketahui antara korban dan pelaku yang teman sepermainannya saling ejek dan terjadi pemukulan.

Dalam hal itu, polisi pun membawa dua tersangka S dan R. Diketahui para pelaku membentak korban karena kesal dituduh tak perawan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya