DM Mengaku Curi Ban Ambulans di Bengkulu untuk Biaya Berobat Anak

Tersangka pelaku pencurian ban mobil ambulans di Bengkulu
Sumber :
  • ANTARA/Nur Muhamad

VIVA – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap tersangka pelaku pencurian empat ban mobil ambulans yang terjadi di wilayah itu pada 29 Desember 2021 lalu.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah DM (65) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur. Tersangka ditangkap saat akan menjual ban bersama velg hasil curiannya di Kabupaten Kepahiang.

"Tersangka ini ditangkap di Kabupaten Kepahiang saat akan menjual ban mobil ambulans hasil curiannya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka ini sebelumnya telah kita ikuti dan saat akan menjual hasil curiannya langsung kami lakukan penangkapan," kata dia.

Dia menjelaskan, aksi pencurian ban mobil ambulans pelat BD 9149 KY milik Puskesmas Curup yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial ini dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan cara masuk ke halaman puskesmas dan kemudian membongkar empat ban mobil ambulans dengan dongkrak serta mengganjalnya menggunakan balok kayu yang telah disiapkannya.

Ban Mobil Daihatsu Sigra Digasak Maling, Pengelola ITC Cempaka Mas Tanggung Jawab

Selain berhasil menangkap tersangka yang telah memiliki delapan anak ini, kata dia, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti empat ban beserta velgnya, kunci roda, dongkrak dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota kijang pelat B 1247 TSA yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

"Empat ban mobil ambulans ini akan dijualnya seharga Rp1 juta, uangnya menurut tersangka untuk biaya berobat anaknya," tambah Sampson.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Atas perbuatannya itu tersangka DM yang merupakan residivis kasus perambahan hutan pada 2006 lalu ini dijerat oleh petugas penyidik dengan pelanggaran pasal 363 KUHP ayat 5 dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka DM dihadapan wartawan mengaku melakukan aksi pencurian ban mobil ambulans ini dilakukannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.

Sebelumnya aksi pencurian ban kendaraan menimpa mobil ambulans milik Puskesmas Curup, Kabupaten Rejang Lebong terjadi pada Rabu pagi, 29 Desember yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.00-04.00 WIB.

Kasus pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup pelat BD 9149 KY ini menjadi viral di media sosial setelah gambar mobil ini terparkir sementara empat bannya sudah hilang. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Ban Digasak Maling, Ambulans Ini Tak Bisa Antar Pasien

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya