2 Mahasiswa dan Wiraswata Berkomplot Perkosa Remaja 15 Tahun

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Dua orang mahasiswa dan satu orang wiraswasta dicokok akibat kelakukan bejat memerkosa rseorang remaja yang termasuk anak di bawah umur dengan cara digilir. Mereka ditangkap oleh Polres Kota Bogor.

Diprotes Mahasiswa Uang Kuliah Naik, Wakil Rektor USU Sebut Disetujui Pemerintah

"Kedua pelaku dengan status mahasiswa itu masing-masing berinisial FMM (21) dan MF (21). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial IM (23)," ucap Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor, Iptu Rahmat Gumilar kepada wartawan, Senin 17 Januari 2022.

Korban diketahui berinisial NR berusia 15 tahun 10 bulan. Hal ini dilakukan tiga pelaku bejat pada Kamis 6 Januari 2022. Mereka beraksi sekira pukul 21.30 WIB pada sebuah kontrakan yang beralamat di Cimanggu Barat, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

"Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban," katanya.

Ketiganya ditangkap pada kediamannya masing-masing, Minggu 9 Januari 2022. 
Mereka tidak melakukan perlawanan saat dicokok. Atas perbuatanya, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

"Di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya soal penangkapan pemerkosaan itu.

Tersangka Tegar yang menganiaya juniornya mahasiswa STIP hingga tewas.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024