Tukang Servis TV Habisi Wanita Tetangganya karena Tak Dipinjami Uang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna (dua dari kanan) dalam konferensi pers tentang pengungkapan kasus pembunuhan di Markas Polres Jember, Rabu, 19 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Zumrotun Solichah

VIVA – Polres Jember mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan tukang servis televisi berinisial HPH (32 tahun) kepada korban Prita Hapsari (48 tahun), warga Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Selasa, 18 Januari 2022.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Motif pelaku adalah ingin pinjam uang kepada korban, namun tidak diberi sehingga pelaku ingin menguasai harta korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 19 Januari.

Ia mengatakan, tiga hari sebelum peristiwa pembunuhan, korban sempat menghubungi pelaku untuk meminta jasanya memperbaiki televisinya yang rusak, namun tukang servis itu mengatakan bahwa televisi milik korban tidak bisa diperbaiki dan harus membeli televisi baru, sehingga korban memanggil kembali pelaku pada Selasa.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal karena korban selama ini sering meminta bantuan ke pelaku jika mengalami kerusakan barang elektroniknya," katanya.

Saat itu korban memberikan uang Rp2 juta kepada pelaku untuk dibelikan televisi baru. Kemudian kepada pelaku korban minta dicarikan televisi yang lebih mahal lagi, sehingga pelaku berpikir korban memiliki banyak uang dan berniat meminjam uang kepada korban.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

Kebetulan korban di samping kamar mandi saat pelaku menyampaikan mau pinjam uang, namun korban tidak mengiyakan dan meminta tukang servis itu lebih dahulu membeli televisi.

"Mungkin ada kata-kata yang menyinggung pelaku, yang membuat pelaku marah dan mendorong korban sampai terjatuh ke kamar mandi dan kepalanya terbentur tembok, kemudian pelaku menganiaya korban hingga tewas dengan menusuk leher dan bagian tubuh lainnya," katanya.

Komang menjelaskan pelaku menggunakan pisau yang berada di dalam rumah korban untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia dan sempat ada perlawanan dari korban yang ditunjukkan dengan hasil luka sayatan di beberapa tubuh korban.

"Pelaku juga memplester mulut ibu korban, Sri Budi Asrama Rini (76), di dalam kamar, namun saat pelaku hendak meninggalkan rumah, ibu korban berhasil melepas plester di mulutnya dan berteriak hingga tetangga mendengarnya," katanya.

Saat pelaku berada di halaman rumah, tetangga korban sudah datang dan sempat berusaha menangkap pelaku hingga mengalami luka bacok di bagian tubuhnya.

"Tetangga korban Banaya Sangkala (35 tahun) mengalami luka di leher, dan Juan Felix (20 tahun) mengalami luka bacok di bagian pahanya. Kemudian pedagang dan warga di sekitar rumah membantu menangkap pelaku," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku sudah mengambil uang milik korban sebesar Rp10,8 juta yang ditaruh di dalam tasnya dan uang sebesar Rp2,8 juta ditemukan di halaman rumah korban yang merupakan uang untuk membeli televisi.

"Dari hasil serangkaian pemeriksaan, pelaku kami jerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup," ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya