Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banten Ditangkap Polisi

Polisi sita sejumlah senjata tajam dari para pelaku tawuran pelajar beberapa waktu lalu. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya

VIVA - Polisi tangkap tiga dari empat pelaku utama tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial MA (16) meninggal dengan tiga luka tusuk. Tawuran menggunakan senjata tajam itu terjadi pada Kamis, 13 Januari 2022.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Ilustrasi tawuran warga.

Photo :
  • @twitter

Ditangkap di Tempat dan Waktu Berbeda

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda selama satu pekan terakhir. Penangkapan terbaru dilakukan Selasa malam, 18 Januari 2022.

"Pelaku sempat menyembunyikan diri, melarikan diri ke Pandeglang. Kita kejar, menangkap, dan menunjukkan barang bukti ke pelaku dan pelaku tidak bisa mengelak. Pelaku masih di bawah umur, status masih anak," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya, Kamis, 20 Januari 2022.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Tawuran itu terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, sekitar pukul 15.20 WIB. Peristiwa berdarah itu terjadi usai siswa dari dua sekolah berbeda janjian melalui medsos untuk tawuran menggunakan senjata tajam. Diperkirakan peserta tawuran berjumlah 30 orang.

Baca juga: Pelajar di Tangerang Tewas Usai Terlibat Tawuran

Samurai Hingga Petasan

Dalam tawuran itu, pelajar dari dua sekolah menyertai diri mereka dengan samurai, celurit, golok hingga petasan.

"Karena berdasarkan dari keterangan pelaku dan keterangan beberapa saksi, karena ada ajakan dari media sosial dan disambut, hingga mengambil peralatan yang sudah disiapkan mereka," ujarnya.

Tiga pelaku utama tawuran yang sudah ditangkap berinisial MK, MG dan R yang mengajak teman-temannya mengikuti ajang tawuran. Ketiganya juga diduga kuat menghunuskan senjata tajam ke korban MA hingga tewas.

MK menghunuskan celuritnya ke bagian pinggang, MG maupun R membacok dan menusukkan senjata tajam ke tubuh belakang korbannya.

"MK mengajak rekan-rekannya tawuran, setelah ikut, MK, MG dan R mereka melakukan tawuran paling depan mengunakan celurit," katanya.

Pertanggungjawaban Sekolah

Polisi juga meminta pertanggungjawaban sekolah agar menindak tegas siswanya yang kerap terlibat tawuran agar tidak ada lagi nyawa generasi penerus bangsa yang mati sia-sia.

Pemkot Serang juga sudah diminta oleh Polres Serkot, untuk melakukan pencegahan tawuran dan mendamaikan siswa dari sekolah yang kerap terlibat keributan di jalanan.

Atas perbuatannya, para pelajar yang terlibat tawuran dijerat pasal 80 Undang-undang (UU) perlindungan anak, dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Ini (pelajar tawuran) dari SMKN 2 Kota Serang dan SMK 1 PGRI. Menurut info dan pengakuan para pelaku bahwa kedua sekolah ini dari dulu bermusuhan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya