Dipicu Cekcok Mulut, Anak di Toba Bunuh Ayah Kandung

Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA – Seorang pemuda berinsial AP (20) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara tega membunuh ayah kandungnya sendiri berinsial MP (55). Pembunuhan itu karena dipicu cekcok mulut antara pelaku dan korban karena hal sepele.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Kasubag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menjelaskan peristiwa penganiayaan hingga tewas itu, terjadi di rumah korban di Desa Aek Uncim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Kamis malam, 20 Januari 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.

Bungaran mengungkapkan peristiwa berawal saat tersangka sedang berada di dapur. Sementara, korban di kamar mandi. Entah persoalan apa yang membuat keduanya terlibat adu mulut.

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

“Lalu mereka terlibat cekcok mulut. Di mana tersangka, selalu membantah perkataan dari korban," kata Bungaran, Jumat 21 Januari 2022.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Kemudian, Bungaran mengatakan korban keluar dari kamar mandi dan mendatangi tersangka sambil menodongkan parang ke leher tersangka. 

“Korban sembari mengatakan dengan bahasa Batak ‘Hu pamate ma ho dison’ artuinya, (artinya ku matikan kau di sini)," tutur Bungaran menirukan perkataan korban kepada pelaku.

Merasa nyawanya terancam, AP mendorong ayah kandungnya menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil sebuah balok kayu tidak jauh dari dia dan langsung memukuli MP.

“Pelaku memukulkan kayu ke arah kepala korban sebanyak 3 kali. Karena, tidak puas dia memukul ke bagian badan dua kali serta, kaki 2 kali dengan membabi buta," kata Bungaran.

Korban yang tersungkur di lantai berlumuran darah. Kemudian, oleh keluarganya MP dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan. "Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” tutur Bungaran. 

Mendapat informasi itu, Polres Toba turun ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap tersangka. Polisi juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Bungaran mengatakan pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan tersebut yang berlangsung di Mako Polres Toba, Kamis kemarin, 19 Januari 2022.

“Atas perbuatannya tersangka, terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Bungaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya