13 Bulan Buron, Suami Pembunuh Istri di Garut Ditangkap

Polisi tangkap suami pembunuh istri di Garut
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – YAK (41), tersangka pembunuhan terhadap istrinya dengan alasan minta dicerai akhirnya ditangkap setelah 13 bulan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap di Kawasan Muara Angke Jakarta Utara, oleh Tim Sancang Polres Garut Jawa Barat bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa tersangka selama dalam pelarian bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Selama itu tersangka YAK telah tiga kali melaut, dengan rentang waktu pulang ke daratan selama empat bulan satu kali.

"Saat ditangkap tersangka hampir saja akan pergi melaut, tersangka ini ada di Muara Angke paling lama di daratan satu minggu," ujarnya, Selasa 25 Januari 2022.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

Dalam pemeriksaan YAK mengakui telah membunuh istrinya Deti Suminarsih (38) dengan cara dicekik bagian lehernya, usai cek cok urusan rumah tangga. Yang membuat gelap mata YAK selain istrinya menolak menjual sepeda motor, juga meminta bercerai.

"Pembunuhan itu dilakukan di kios jamu di Wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut," ungkap Wirdhanto.

Lanjut Wirdhanto saat mengetahui istrinya sudah meninggal dunia, tersangka lalu membawa barang-barang berharga dari dalam kios seperti uang, telepon genggam dan sepeda motor. Barang-barang tersebut oleh tersangka dijual di Purwakarta, termasuk sepeda motor.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

"Adapun istrinya yang sudah tak bernyawa digulung dengan menggunakan selimut di dalam kios jamu," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku Pengeroyokan Lansia hingga Tewas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya