Jual Sabu, 3 Mantan Polisi dan Dua Warga Sipil Divonis Mati

Sidang jual beli sabu 76 kilogram di PN Tanjungbalai.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan hukuman kepada tiga pecatan polisi dengan pidana mati atas kasus jual-beli sebagai barang bukti sabu seberat 76 kilogram.

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketiga mantan polisi divonis itu yakni Agung Sugiarto, Tuharno dan Waryono. Selain itu, dua terdakwa merupakan warga sipil masing-masing bernama Hasanul Arifin dan Supandi juga dihukum mati di PN Tanjungbalai yang digelar secara virtual, Kamis, 10 Februari 2022.

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Dedy Saragih saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam, 10 Februari 2022.

Keempat terdakwa Tuharno, Waryono, Hasanul Arifin dan Supandi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman mati.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Baca juga: Polisi Sampai Lepaskan Tembakan Saat Kejar Kurir Sabu-sabu

Kecuali, terdakwa Agung Sugiarto menerima putusan lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Agung dengan hukuman seumur hidup.

"Agung Sugiarto sebelumnya dituntut seumur hidup,” kata Dedy.

Terbukti Secara Sah

Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114, Pasal 137 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Atas putusan ini, kelima terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk terdakwa lainnya, yakni Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samaoso, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Mereka mantan anggota polisi, masing-masing dituntut seumur hidup.

Sedangkan, seorang terdakwa lainnya merupakan warga sipil bernama Hendra dituntut 15 tahun penjara. “Yang lainnya nyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,” kata Dedy.

Awal Mula Kasus

Mengutip dakwaan JPU, kasus ini berawal Rabu 19 Mei 2021, sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

“Mereka lalu menemukan Kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia,” ujar jaksa.

Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

“Kemudian Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, [menyusul] menggunakan Kapal Sat Polair KP II1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut,” tuturnya.

Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno membawa Kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai. Caranya Kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju Dermaga.

“Di tengah perjalan menuju Dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari Kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas,” kata jaksa.

Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 Kilogram. Sabu tersebut di sisihkan karena mereka ingin menjualnya.

“Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan,” jelas jaksa.

Setelah kejadian itu, Tuharno menghubungi Waryono, lalu disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Waryono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap. Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB.

Tuharno datang dengan Kapal Patroli KP II1014. Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 Kg kepada Waryono.

“Dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa. Selanjutnya terdakwa membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak,” kata jaksa.

Setelah itu, Waryono menghubungi seseorang bernama Tele [buron]. Tele lalu datang mengambil sabu seberat satu Kg dari Waryono.

Kejadian itu disaksikan terdakwa, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei, Waryono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.

Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Waryono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 5 Kg.

“Dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa. Selanjutnya terdakwa [Waryono] membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak,” kata jaksa.

Setelah itu, Waryono menghubungi seseorang bernama Tele [buron]. Tele lalu datang mengambil sabu seberat satu Kg dari Waryono.

Kejadian itu disaksikan terdakwa, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei, Waryono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta dari Tele.

Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Waryono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot [buron] untuk menjual sabu seberat 5 Kg.

“Lalu Boyot mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko [Waryono], disepakati harga penjualan 5 Kg sabu yaitu seharga Rp1 miliar,” ujar jaksa.

Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Waryono. Kemudian, sisanya dibagi-bagi dengan terdakwa lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya