Guru Ngaji di Aceh Diduga Perkosa Santri Berulang Kali

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Seorang guru mengaji di Aceh Utara berinisial M (28) diduga melakukan pemerkosaan terhadap santri yang masih berusia 15 tahun.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Kejadian itu diketahui setelah korban melaporkan kepada orang tuanya karena tidak tahan dengan perlakuan serta ancaman pelaku. Sehingga orang tua korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi.

Kabag Humas Polres Lhokseumawe, Salman mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku terduga kasus pemerkosaan tersebut.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

“Ini masih kita lakukan pengejaran dan sudah ditetapkan DPO,” kata Salman saat dikonfirmasi, Senin, 14 Februari 2022.

Kasus itu bermula saat pelaku yang merupakan guru mengaji di salah satu desa di Kabupaten Aceh Utara menarik korban usai pulang mengaji ke dalam komplek asrama.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Di sana pelaku diduga sempat memukul korban agar tidak berteriak saat merudapaksa korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun terkait aksinya.

“Pelaku mengancam akan memukul korban jika memberitahu ke orangtuanya,” ujar Salman.

Kejadian itu turut dilakukan pelaku berulang kali hingga akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan kejadian itu ke orangtuanya. Setelah mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkan ke Polres Lhokseumawe.

Saat ini, selain memburu pelaku, pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus itu terkait apakah ada korban lainnya. “Jika ada yang merasa jadi korban, laporkan ke kami,” ucapnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus Nyak Idin mengatakan, sudah seharusnya pihak terkait di Aceh bergerak menyingkirkan para pendidik yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

“Para predator anak yang bertopeng agama harus dijauhkan dari lembaga terhormat tersebut,” ujarnya.

Untuk itu ia berharap Pemerintah melalui dinas terkait harus bertanggung jawab menghapus praktek-praktek kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama.

Baca juga: Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Besok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya