Cemburu Buta, Suami Bakar Rumah Selingkuhan Istri

Ilustrasi Kebakaran rumah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Polisi menangkap Nasrul Siregar (38), pelaku pembakaran rumah milik tetanggannya di Desa Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara pada Senin dini hari, 14 Febaruari 2022. Pelaku membakar rumah milik Luddin Pulungan lantaran menduga anak korban yang bernama Gong Martua Pulungan berselingkuh dengan istrinya

img_title Gara-gara Foto Mesra, Suami di Surabaya Ajak 3 Temannya Bacok Selingkuhan Istri sampai Tewas

Menurut informasi, pelaku awalnya mencari Gong Martua di rumah orang tuanya, Luddin Pulungan untuk menanyakan isu perselingkuhan dengan istri pelaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat bertemu anak korban, tersangka langsung menuduh anak korban berselingkuh dengan istrinya hingga tersulut amarah, mengamuk dan berkelahi dengan anak korban. Amarah pelaku yang tak terkendali itu sempat melukai tangan korban. 

img_title Ternyata Aisyah RA Pernah Cemburu pada Khadijah RA, Ini Alasannya

Tak sampai disitu, pelaku juga menyiram satu botol bensin ke sepeda motor yang terparkir di dalam rumah korban hingga menyebabkan rumah korban terbakar. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat membakar rumah korban karena terbakar api cemburu karena anak korban berselingkuh dengan istrinya. Tersangka diduga telah merencanakan aksi tersebut berdasarkan barang bukti botol berisi bensin yang dibawa tersangka ke rumah korban.

img_title Terungkap! Motif Penusukan Brutal di Condet Hanya Karena Cemburu Teman Perempuan

"Kasus pembakaran ini sudah direncanakan tersangka. Saat mendatangi rumah orang tua korban, tersangka dalam keadaaan dibawah kendali minuman keras. Tersangka membawa satu botol tempat air mineral berisikan bensin, selain melukai orang tuan korban, pelaku juga membakar rumah korban," kata Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis atas pasal penganiayaan dan segaja membakar sesuatu yang membahayakan orang lain. Tersangka dijerat Pasal 315 ayat KUHPidana dan Pasal 187 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Laporan: Dedi Herianto-Sofian/tvOne Padang Lawas Sumut 

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan, YTR dan Taufik Hidayat

Belajar dari Kasus Taufik Hidayat di Bandung, Saat Cemburu Berubah Jadi Kekerasan yang Menghancurkan Hidup

Kasus Taufik Hidayat di Bandung menjadi pelajaran bahwa cemburu berlebihan dapat berubah menjadi kekerasan. Simak penjelasan ahli tentang tanda, dampak, dan mencegah.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut