Penggelap Motor Tukang Bubur Ditangkap Usai Korban Ngadu ke Kapolri

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pelaku penggelapan sepeda motor milik tukang bubur bernama Sita Tri Utami di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dicokok polisi. Kasus ini viral di media sosial buntut korban mengadu dan meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Kasus ini terjadi pada bulan Juli 2020 lalu. Saai itu, korban Sita menggadaikan sepeda motor Honda PCX miliknya kepada seseorang bernama Nur senilai Rp6 juta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, Sita lantas minta bantuan salah satu anggota Polres Metro Jakarta Utara agar motornya bisa ditebus kembali. Anggota polisi itu tapi mala memperkenalkan Sita dengan tersangka MR yang diklaim bisa membantu.

"Anggota polri yang berdinas di Polres Jakarta Utara memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 21 Februari 2022.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Tersangka MR meminta uang sebesar Rp18 juta kepada Sita. Korban yang percaya lantas memberikan uang senilai Rp15 juta dengan harapan motornya bisa kembali. Buntut merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Sampai akhirnya berselang dua tahun kemudian tersangka MR baru bisa ditangkap usai mengadu ke Kapolri.

"Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap di bawah kepemilikan tersangka. Modus yang digunakan pelaku dalam kejahatan ini ialah untuk kepentingan pribadi dengan gadaikan satu unit PCX yang milik korban," katanya.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Lebih lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan tersangka MR telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dimana, lanjut Zulpan, pelaku terancam empat tahun penjara.

Baca juga: Momen Kapolri Jenguk Sinta Aulia, Bocah Penderita Tumor Kaki

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya