10 Tahun Kabur ke Malaysia, Pembunuh di Jember Akhirnya Ditangkap

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto merilis kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 silam.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Seorang pembunuh berinisial NS dengan korban SM ditangkap aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah kabur ke Malaysia sejak sepuluh tahun silam. NS kabur setelah melakukan pembunuhan di desanya di Kabupaten Jember tahun 2012 silam. 

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, dalam beraksi NS berkomplot dengan rekannya yang kini masih kabur di Malaysia. "Kejadiannya tahun 2012," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 23 Februari 2022.

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan NS dan rekannya dipicu persoalan sepele. "Motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan raskin terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melakukan pembunuhan," katanya.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto merilis kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 silam.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Setelah melakukan pembunuhan, NS dan rekannya langsung kabur ke Malaysia. Pada Januari 2022, polisi mencium keberadaan NS pulang dari Negeri Jiran. Tim pun bergerak dan NS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Polisi mengamankan barang bukti sebuah celurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM," ujar Lintar. 

Di bagian lain, tim Jatanras juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Dua tersangka berinisial EK dan ST diringkus dalam kasus ini.

"Satu tersangka lain masih DPO (buron)," tandas Lintar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya