Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Oman

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

KPK Bocorkan Hasil Penggeledahan Rumah Adik SYL di Makassar

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin 21 Maret 2022. Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

"Terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan 8 tersangka," kata Hadi.

Lantik Pj Bupati Cirebon, Bey Machmudin: Layani Masyarakat dengan Penuh Dedikasi dan Tanpa Pamrih

Delapan tersangka itu masing-masing berinsial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Sedangkan yang menyebabkan tiga penghuni kerangkeng tewas diduga dianiaya dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang.

"Tersangka menyebabkan meninggal dunia (penghuni Kerangkeng) berjumlah 7 orang, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG," jelas Hadi.

Epy Kusnandar Masih Ditahan, Status Hukum Belum Jelas

Tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata perwira melati tiga itu.

Hadi mengatakan bertugas sebagai penampung korban TPPO berjumlah dua tersangka yakni TS dan SP. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

"Untuk tersangka TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," tutur Hadi.

Hadi mengatakan Polda sumut masih terus mendalami penyidik kasus ini danmengembangkannya.

"Sekalipun Penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat," ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi termasuk Terbit Perangin-angin di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu. Kemudian anak Terbit, Dewa Perangin-angin. Namun keduanya statusnya masih saksi.

Tiga penghuni tewas itu adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu Sarianto Ginting (35) tewas setelah empat hari berada di kerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U pada tahun 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya