Indra Kenz Mau Sembunyikan Uang Hasil Binary Option ke Kripto

Indra kenz
Sumber :
  • Instagram/indrakenz

VIVA – Tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya pada investasi dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital. Hal itu terungkap setelah penyidik berkoordinasi dengan marketplace aset kripto, Indodax.

img_title Misteri Rp250 Juta dari PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitannya dengan Muktamar NU

"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata, transfer uang semua ada riwayatnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermanan kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengusut transfer dana tersebut. Begitu pun marketplace Indodax dalam pengusutan aset kripto Indra Kenz. Uang yang disita polisi sebanyak Rp214.311.103. 

img_title Khalid Basalamah Akui Setor Uang ke KPK Terkait Kasus Korupsi Haji, Totalnya Tembus 554.500 Dolar AS

"Di kritpo kita sudah berkomunikasi dengan marketplace Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta," kata dia.

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

img_title Bangun Kebiasaan Finansial Sejak Dini, Ini 5 Cara Mengenalkan Literasi Keuangan pada Anak

Whisnu menambahkan pihaknya pun berkomunikasi dengan Zenith, perusahaan Payment Gateway dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk mendalami aliran dana ke luar negeri.

"Kita masih terus tracing (aset)," katanya lagi.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut