Alasan Polisi Belum Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Sumber :
  • VIVA/B.S.Putra

VIVA – Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Viral Fortuner Hitam Hadang Ambulan Bawa Pasien Sakit, Ini Kata Polisi

Kedelapan tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Mereka menjalani pemeriksaan sejak Jumat siang, 25 Maret hingga Sabtu pagi, 26 Maret 2022, sekitar pukul 07.00 WIB.

"Ada 8 tersangka kita ambil keterangan tadi secara maraton selesai sampai Pukul 07.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Sabtu 26 Maret 2022.

Pengakuan Mengejutkan Ojol Pencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

Tatan menjelaskan penyidik mempertimbangkan tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka. Karena dinilai kooperatif, tidak akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

Cerita Polisi 2 Hari Nginep di Kawasan Konservasi Ujung Kulon

"Pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif. Yang kedua pada saat kita melakukan pemeriksaan kedelapan tersangka hadir. Dan kemarin rekan rekan juga menyaksikan 8 tersangka hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin," jelas mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.

Tatan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan untuk dua perkara kasus, pertama penganiayaan hingga tewas dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sehingga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut masih terus mendalami penyidikan kasus tersebut.

"Rekan-rekan media percayakan pada penyidik, kami tetap melakukan penyidikan penyelidikan terhadap fakta fakta yang terkait dengan perkara tersebut. Apabila ditemukan (bukti pelanggaran hukum) kami tidak akan sungkan untuk siapa pun yang terlibat langsung yang terjadi," jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Peranging-angin. Keduanya, statusnya masih saksi.

Tiga penghuni tewas itu, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya