Polisi Periksa Istri Bupati dan Ketua DPRD Langkat Soal Kerangkeng

Kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti di Mako Polda Sumut.
Sumber :
  • VIVA/B.S.Putra

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Tiorita Surbakti, merupakan istri dari Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa 29 Maret 2022.

KPK Bocorkan Hasil Penggeledahan Rumah Adik SYL di Makassar

Selain Tiorita, hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin. Pemeriksaan keduanya, untuk mendalami penyidikan terhadap 8 tersangka itu, yakni Dewa Perangin Angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

"Ada dua orang yang dipanggil Ibu Tiorita Surbakti dan Sribana Perangin Angin," kata Kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti, di Mako Polda Sumut kepada wartawan.

Epy Kusnandar Masih Ditahan, Status Hukum Belum Jelas

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.

Photo :
  • TvOne/Yoga Syahputra

Sangap mengakui bahwa Sabrina merupakan adik kandung dari Bupati Langkat Nonaktif tersebut. "Yang kedua ini, adalah istri dan adik Bupati Terbit Berencana, dan Ketua DPRD Langkat," katanya.

Tersangka Penembakan PM Slovakia Diduga Anggota Partai Oposisi

Sangap menjelaskan Sabrina seharusnya dijadwalkan pemeriksaan pada Senin kemarin, 28 Maret 2022. Namun berhalangan hadir. Karena, harus menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat.

"Ibu Sribana dijadwalkan hari Senin. Karena, karena ada rapat paripurna, dimintai dijadwalkan kembali hari ini. Kalau ibu Tiorita menang dijadwalkan hari ini," ucap Sangap.

Sangap mengatakan untuk kedelapan tersangka tersebut, tidak ditahan. Namun, wajib lapor dan menjadi tahanan kota.

"Tetap wajib lapor, hari Kamis. Ada juga pemeriksaan tambahan dan kita kooperatif. Mereka tahanan kota, tidak boleh ke mana-mana. Tidak boleh keluar (kota)," tutur Sangap.

Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Perangin Angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Perangin Angin. Keduanya masih berstatus saksi.

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

Tiga penghuni kerangkeng tewas itu, adalah Abdul Sidik yang tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya