Kerangkeng, Polisi Jelaskan Pemeriksaan Istri Bupati dan Ketua DPRD

Polisi bongkar kuburan diduga korban kerangkeng eks bupati langkat.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan terhadap Tiorita Surbakti. Dia merupakan istri dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin, 
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa 29 Maret 2022. Selain Tiorita, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin diperiksa.

425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024

Pemeriksaan kedua saksi itu, untuk mendalami penyidikan terhadap 8 tersangka yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

"Mereka memenuhi undangan penyidik kapasitasnya sebagai saksi dari kasus kerangkeng yang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan telah menetapkan 8 tersangka," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan. 

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Hadi menjelaskan pihaknya memanggil dua perempuan itu, untuk dimintai keterangan terkait penyidikan terhadap delapan tersangka tersebut. 

"Dan juga untuk mengetahui terkait dengan keterlibatan langsung maupun tidak dalam kasus ini," jelas Hadi.

3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu Diduga Selundupkan Sabu-sabu 19 Kg

Dalam pemeriksaan itu, polisi akan melihat sejauh mana keterlibatan dua orang saksi tersebut dalam kasus kerangkeng manusia. 

"Makanya dipanggil dan kapasitas beliau sebagai saksi. Apalagi beliau keluarga dari TRP," jelasnya.

Sejauh ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus kerangkeng manusia, berupa dua unit kendaraan. Salah satu kendaraan itu diketahui untuk membawa korban ke tempat kerangkeng. 

"(Korban) dijemput pakai mobil itu," pungkas Hadi. 

Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti mengungkapkan bahwa Sabrina merupakan adik kandung dari Bupati Langkat nonaktif tersebut."Yang kedua ini, adalah istri dan adik Bupati Terbit Berencana dan Ketua DPRD Langkat beliau (Sabrina)," katanya.

Sangap menjelaskan Sabrina seharusnya dijadwalkan pemeriksaan pada Senin 28 Maret 2022. Namun berhalangan hadir. Karena, harus mengahdirkan rapat paripurna DPRD Langkat.

"Ibu Sribana dijadwalkan hari Senin. Karena, karena ada rapat paripurna, dimintai dijadwalkan kembali hari ini. Kalau ibu Tiorita menang dijadwalkan hari ini," ucap Sangap.

Sangap mengatakan untuk kedelapan tersangka tersebut, tidak ditahan. Namun, wajib lapor dan menjadi tahanan kota status pada tersangka itu.

Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya