Wanita Paruh Baya Tewas Dibunuh Anak Kekasih, Ini Motifnya

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

VIVA – Seorang wanita paruh baya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ON (54) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Kamis dini hari, 31 Maret 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Reaksi 10 Negara Terkait Kecelakaan Helikopter yang Menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi

Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan melakukan olah TKP dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pelaku diketahui ESG (30) yang merupakan warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir BP Mandoge, Kabupaten Asahan.

Ustaz Khalid Basalamah Sebut Boleh Nikahi Wanita di Bawah Umur: Kita Bicara Hukum Syar'i

Pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan dan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut saat melarikan diri ke Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada hari itu juga.

“Lalu sekira pukul 15.30 WIB, Unit Jatanras Polres Asahan beserta Subdit III Dit Reskrimum Poldasu berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Tanjung Morawa,” ucap Putu, dalam jumpa pers di Mako Polres Asahan, Jumat 1 April 2022.

Inilah Tampang 2 Pria yang Sekap dan Aniaya Cewek Open BO di Apartemen Jakpus

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Akibatnya, polisi menembak kedua kaki pelaku di bagian betisnya.

Putu mengungkapkan motif pembunuhan ini, karena dipicu dendam dan sakit terhadap korban. Karena, korban disebut memadu kasih dengan ayah kandung pelaku. Karena, pelaku tidak suka dengan korban dan sempat melarang ayahnya untuk berpacaran dengan wanita tua berstatus janda itu.

“Pelaku sakit hati terhadap korban, dikarenakan korban memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku. Bahkan, sebelum ibu pelaku meninggal dunia. Antara korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asmara,” jelas mantan Kapolres Tanjungbalai itu.

Dalam pengakuan pelaku, Putu mengatakan korban sempat dinasehati untuk tidak berpacaran dengan ayah kandungnya. Namun, sebaliknya korban tidak terima dan malah memaki pelaku.

Kemudian, emosi pelaku memuncak melihat ayah kandungnya sedang duduk bersama korban di sebuah warung jus, Rabu malam, 30 Maret 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB. Melihat hal itu, pelaku niat untuk menghabisi nyawa kekasih ayahnya tersebut.

“Melihat hal tersebut, pelaku tidak senang dan merasa emosi dan timbul niat pelaku untuk membunuh korban,” tutur Putu.

Pelaku mempersiapkan diri untuk melakukan pembunuhan tersebut, dengan membawa sebuah parang. Selanjutnya, menggunakan sepeda motornya. pelaku mendatangi rumah korban di hari kejadian tersebut.

“Tiba di dekat rumah korban, pelaku lalu memarkirkan sepeda motor. Di bawah pohon sawit yang berjarak sekitar 3 meter dari rumah korban,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Pelaku kemudian berjalan kaki ke rumah korban. Lalu dia masuk ke rumah dari salah satu kaca jendela korban.

“Situasi rumah korban (saat itu) dalam keadaan gelap. Dia langsung mendatangi kamar paling depan, kemudian berusaha mendorong kamar tersebut, namun belum bisa dibuka,” sebut Putu.

Saat berusaha membuka pintu, korban terbangun dan menghidupkan cahaya lampu. Korban lalu mengatakan ‘siapa  itu’  sambil berjalan mengarah ke pintu kamar.

“Ketika korban mendekati pintu kamar, pelaku langsung menusukkan parang yang sudah dipegang oleh pelaku  ke arah dada korban sebanyak 3 kali dan kemudian  menebaskan parang ke arah korban berulang kali. Sehingga korban mengalami luka parah,” kata Putu

Saat korban berteriak kesakitan, anak korban terbangun, selanjutnya tersangka  melarikan diri melalui jendela depan. Sementara korban tewas bersimbah darah.

“Selanjutnya pelaku membuang parang yang pelaku pakai  di kebun sawit,”ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Dia mengambil pakaian dan pergi menuju ke Bandara Kualanamu. Dia hendak melarikan diri ke Kota Makasar. Namun, lebih dulu diamankan dalam perjalanan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Asahan guna proses menjalani hukum selanjutnya. Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya