Oplos Migor Curah Jadi Kemasan Botol, Warga Banjarnegara Ditangkap

Polisi geledah tempat pengemasan minyak goreng curah yang dikemas palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polres Banjarnegara menangkap pelaku yang diduga mengoplos minyak goreng curah jadi kemasan. Pelaku diketahui bernama FS, warga Desa Madukara, Kabupaten Banjarnegara.

Daftar Harga Pangan 2 Mei 2024: Cabai Merah hingga Gula Naik

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Menurut dia, informasi itu terkait adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

"Rabu kemarin petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," kata Johanson, Kamis, 14 April 2022.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Dia menambahkan, petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter. Selain itu, ada juga tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas. Kemudian, 36 kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol.

"Pelaku FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," lanjutnya.

Viral Petani di Banjarnegara Buang Salak ke Sungai, Ini Penyebabnya

Minyak goreng kemasan diduga tidak memiliki izin edar.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
 

Atas perbuatannya, FS harus berurusan dengan polisi karena diduga melanggar ketentuan peraturan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

Selain itu, FS juga dijerat pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS dengan mencari untung banyak dari volume dan harga jual.

Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp380 ribu atau Rp15.200/kg. Setelah dikemas dalam botol bermerek dijual Rp20.500. Keuntungan per botol senilai Rp5.300.

Pelaku FS juga diketahui mencetak label palsu yang dibikin sendiri dan beli melalui online.

"Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi. Namun, isinya minyak goreng curah yang tidak sesuai standar merek yang digunakan," tuturnya.

Laporan: Teguh Sutrisno-tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya