5 Tahun Perkosa Anak Kandung karena Terobsesi Film Porno

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang ayah inisial JF di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 30 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah memperkosa anak kandungnya sendiri. 

Banjir dan Tanah Longsor Terjang Sulsel, 8 Warga Meninggal Dunia

Polisi menyebut, JF tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap anaknya selama bertahun-tahun karena terobsesi film porno. Yakni ada adegan anak dan bapak dalam film tersebut yang kerap ditontonnya. 

"Iya benar, dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya. Seperti itu, terobsesi dari apa yang sering ditontonnya," ujar Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun saat dimintai konfirmasi, Minggu 24 April 2022. 

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

Iptu Patobun menerangkan, jika korban yang tak lain anak kandungnya sendiri itu dijadikan budak seks selama 5 tahun. Pelaku memperkosa sang anak kandung sejak SD hingga kini sudah duduk di bangku SMA. 

"Pelaku ini perkosa putrinya terhitung sudah 5 tahun atau 6 tahunlah. Karena sejak korban ini masih SD sampai SMA sekarang," jelasnya.

Bocah 8 Tahun di Samarinda Disiksa Ibu dan Ayah Tiri

Lebih lanjut diungkapkannya, korban selama diperkosa oleh ayahnya hanya bisa pasrah. Bahkan hanya bisa memendam pemerkosaan yang ia alami selama bertahun-tahun. Sebab, selama ini korban takut dengan ayah kandungnya sehingga tidak berani mengadu. 

"Jadi sejak kelas 6 SD sudah diperkosa sama ayahnya hingga SMA sekarang dia (korban) tidak berani ngadu," katanya.

Namun lambat laung, kata Patobun, kasus ini akhirnya terungkap karena korban sudah tak tahan lagi atas penderitaan akibat ulah bejat ayahnya. Dari situ, korban lantas memberanikan diri melapor ke kakak kandungnya. 

"Karena korban ini yang sudah beranjak dewasa risih akibat ulah pelaku yang masih terus memperkosa korban makanya dia lapor ke kakaknya. Setelah itu dia bersama kakaknya melapor (ke polisi)," beber Patobun. 

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan, dan meringkus JF sebagai pelaku pemerkosaan di kediamannya. 

"Atas perbuatannya, JF terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara. Dan dia dijerat Undang-undang perlindungan anak," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya