- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri menangkap 30 orang yang diduga melakukan kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Terungkap, sebagian pelaku merupakan oknum pegawai sipil negeri (PNS).
“Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Senin, 25 April 2022.
Menurut dia, ada sepuluh wilayah di Indonesia yang ditemukan terjadi praktik kecurangan penerimaan calon ASN 2021, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Terbanyak, wilayah Sulawesi Selatan.
“Kasus tersebut tersebar di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang,” ujarnya.
Kemudian, Gatot menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities. Menurut dia, aplikasi itu merupakan perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh.
"Para pelaku menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," jelas dia.
Atas perbuatannya, kata Gatot, para tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penyidik menyita barang bukti berupa komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit,” tuturnya.