Ajak Istri dan Adik Ipar Bobol Warung, Suami Justru Kabur

Ilustrasi pencuri ditangkap.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Rogaya (35) bersama adik kandungnya Dewi (23), diamankan polisi lantaran membobol warung manisan milik Icha (33), yang terletak di Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan.

Ribuan Rumah Terendam, 4 Jembatan Putus dan 1 Orang Hilang Akibat Banjir di Sumsel

Pada kejadian yang berlangsung Kamis pagi, 21 April 2022, sekira pukul 08.00 WIB, Rogaya dan Dewi membobol warung manisan bersama suaminya, Hermawan. Sang suami bernama Hermawan tersebut, justru yang kabur sehingga meninggalkan istri dan iparnya. Hingga saat ini, Hermawan masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang.

Rogaya mengaku nekat melakukan aksi tersebut, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia terlihat sangat menyesali perbuatannya yang telah melakukan pencurian dua tabung gas hingga 22 pack rokok di warung Icha. Icha sendiri tidak lain merupakan pemilik kontrakan tempat dia tinggal.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

"Saya menyesal. Terpaksa membobol warung karena kepepet untuk kebutuhan rumah tangga," kata Rogaya, Rabu, 27 April 2022.

Selain tabung dan rokok, ketiganya juga membawa kabur pagar besi di warung tersebut. Menurut Rogaya, dirinya nekat membobol warung karena diajak suaminya. Dia menyesali perbuatan itu setelah mengetahui suaminya justru kabur, memilih melarikan diri dan meninggalkan dua anaknya yang masih kecil.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

"Saya tidak menyangka dia bakal biarkan saya di sini (penjara). Nanti anak kami gimana," jelasnya. 

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan, menjelaskan dalam aksi tersebut Rogaya bersama suaminya berhasil membobol warung manisan melalui atap dan merusak plafon. 

"Mereka mengambil dua tabung gas, 22 pack rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp2,5 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegas Roy.

Sementara itu, Icha si pemilik warung manisan, mengaku masih sangat geram dengan perbuatan para tersangka. Icha mengaku belum bisa menjelaskan apakah akan memaafkan korban atau tidak. 

"Kami ini kurang baik apa sama dia. Dia nyewa di tempat kami, sering kami kasih keringanan kalau telat bayar. Tapi balasan dia begitu," ucap Icha.

Menurutnya Icha, kasus pencurian ini bukan kali pertama terjadi di warung miliknya. "Sebelumnya juga sudah pernah. Bisa jadi ulah mereka juga. Kami tidak tahu mereka itu sering mencuri. Intinya saat ini kami mau mereka diproses hukum dulu," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya