Kebangetan, Sudah Kakek-kakek Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Polres Kendal menangkap Arief Pudjiana (64) yang diduga melakukan pencabulan.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Petugas Satreskrim Polres Kendal menangkap seorang kakek yang dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur yang masih kerabatnya, Jumat, 20 Mei 2022.

Kakek 87 Tahun Ini Bikin Heboh Usai Jadi Model Catwalk di China Fashion Week

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Melakukan Perbuatan Bejat di Kamar Rumahnya

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Arief Pudjiana (64 tahun), kakek tersebut, melakukan perbuatan bejat di kamar rumahnya, Dusun Bojong Glidig RT 02 / RW 02,  Desa Bojonggede, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, pada bulan Januari 2022 silam.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Modusnya dengan merayu korbannya yang masih di bawah umur untuk dibelikan flash disk. Korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dan meminta korban tidak bercerita kepada orang lain," katanya.

Baca juga: Ketua PSI Binjai Dilaporkan ke Polisi Diduga Cabuli Wanita

Mengajak Masuk Keponakan Melalui Pintu Garasi

Daniel menambahkan perbuatan tersebut terjadi pada hari Selasa, 4 Januari 2022, sekitar pukul 10.30 WIB. Si Paman mengajak masuk korban yang masih keponakannya melalui pintu garasi, lalu menutupnya dari dalam. Kemudian tersangka menggandeng korban masuk ke dalam kamar.

"Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian mengantar korban pulang atau kembali ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX," kata Daniel.

Sementara itu, tersangka mengaku hanya sekali melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.

“Hanya sekali saja,” katanya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat  (1) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.

Atas kejadian ini, Kasatserse Polres Kendal berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan imbalan apapun.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya