Bocah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Karawang Ternyata Hasil Rekayasa

Kepala Polres Karawang AKBP Aldi Subartono (tengah) saat ekspos kasus pembunuhan yang direkayasa dengan gantung diri di Markas Polres Karawang, Senin, 23 Mei 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Ali Khumaini

VIVA – Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pembunuhan seorang anak yang direkayasa dengan peristiwa gantung diri di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek dekat kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Pelakunya adalah kerabat korban," kata Kepala Polres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Senin, 23 Mei 2022.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal setelah polisi mendapat laporan terjadinya peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol dekat kawasan industri di Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Karawang.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Setelah mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP di lokasi. "Korban diketahui bernama Supriatna (14 tahun), warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur, Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan jalan tol belakang," katanya.

Foto Ilustrasi: TKP korban gantung diri (Istimewa)

Photo :
  • IST
Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi awalnya menduga korban memang gantung diri. Namun karena adanya kejanggalan di jasad korban, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan autopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan, akhirnya kasus itu dapat terungkap, korban adalah korban penganiayaan," kata Aldi.

Ia menyebutkan, pelakunya berinisial (TR) yang merupakan kerabat atau kakak ipar korban, warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut menjadi korban gantung diri. Dia menggantung korban di sela-sela panel bawah jembatan tol di daerah Telukjambe Timur agar seolah-olah korban meninggal disebabkan bunuh diri.

Saat diinterogasi, katanya, pelaku tega melakukan tindakan itu karena merasa kesal.

"Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernapas," katanya.

"Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting serta diikatkan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan jalan tol. Tujuannya ialah membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri," kata dia.

Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dengan barang bukti berupa pakaian, tali, dan potongan kayu kecil.

Tersangka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya