Janjikan Beri Burung Dara, Tukang Bubur Cabuli 4 Anak Laki-laki

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Ahmad Fauzi, pria yang berprofesi sebagai tukang bubur ditangkap polisi, usai melakukan pencabulan kepada 4 anak laki-laki dengan usia 6 sampai 7 tahun. Aksi bejatnya ini dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu, di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Menkes Ungkap Alasan Tingkat Stunting Indonesia Baru Turun 0,1 Persen

Tindakan itu berawal  saat  keempat korban sedang bermain, lalu dipanggil oleh pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 2 Juli 2022.

Pakar Ingatkan Bahaya Screen Time, Ini Durasi yang Disarankan untuk Anak Main Gadget Bun!

Empat anak itu diminta oleh pelaku untuk menurunkan semua celana dan membelakangi korban, kemudian mencabulinya.

"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, 'Jangan bilang siapa-siapa," ujarnya.

Tega! Ayah di Medan Jual Anaknya Usia 11 Bulan Rp 15 Juta di Facebook

Hingga pada Kamis 30 Juni 2022 polisi pun berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya, usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Pencabulan Santriwati di Depok, Pimpinan Ponpes: Saya Kaget

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya