Cabuli Anak di Bawah Umur, Petugas Kebersihan Lepas Pantai Ditangkap

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

VIVA Kriminal - Polisi meringkus dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial ISP (16). Kedua pelaku masing-masing berinisial JP sebagai petugas kebersihan lepas pantai dan SS selalu petugas travel sekaligus ABK kapal penyebrangan ke Pulau Seribu.

Katakan Tidak pada Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Diketahui dari Laporan Ibu Korban

Ayah di Lombok Utara Paksa Anak Kandungnya yang SMA Berhubungan Intim

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Cholis Aryana, mengatakan aksi pencabulan ini diketahui berdasarkan laporan dari ibu korban. Aksi pencabulan itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, lalu di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke.

Polisi Tangkap Pelaku di Dermaga

Ada Sabu dan Ekstasi saat Polisi Tangkap Artis Rio Reifan

Berselang dua hari pasca adanya laporan, kepolisian setempat kemudian meringkus tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SS mencium bibir, meraba payudara serta kemaluan korban ISP," kata Putu Cholis Aryana dalam keterangannya, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca juga: Viral! Pria Cabul Ini Incar Wanita yang Tidur di KRL

Kemudian, satu hari berselang tersangka lain yang berinisial JP berhasil diringkus. JP ditangkap di Pulau Panggang Kepulauan.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

"Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB ternyata benar JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya