Tersangka Pembunuhan Lansia Dibekuk, Motif Utang dan Sakit Hati

Tersangka pembunuhan lansia saat menjalani jumpa pers di Polres Samosir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

VIVA Kriminal – Pembunuhan sadis menimpa pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia, yakni Jimmi Gultom (55) dan Henny Kartini (54). Pembunuhan dilakukan oleh Marwan alias Begu (38) dengan motif merampok korban untuk membayar utang pelaku.

Kakek 73 Tahun di Garut Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Hancur dan Usus Terurai

"Banyak yang menagih (utang) pelaku kepada istrinya. Padahal pekerjaan istrinya hanya sebagai tukang penjual goreng,” ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, Senin, 25 Juli 2022.

Josua mengungkapkan, pasutri lansia itu merupakan bos pelaku. Tersangka sebagai pekerja di Hotel Tirta Momi Inn, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. 

Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas

Karena sudah terdesak untuk membayar utangnya, pelaku merencanakan perampokan tersebut, dengan menyiapkan martil yang dibawa dari rumahnya.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Peristiwa perampokan disertai dengan pembunuhan terjadi di hotel tersebut, Senin pagi, 11 Juli 2022. Di hotel yang juga dijadikan tempat tinggal oleh korban dan keluarganya, pelaku melakukan aksinya tersebut.

Saat itu, pelaku melihat korban Henny sedang di dapur dan suaminya baru saja mengantar anaknya ke sekolah. Dengan menggunakan martil, Begu menghantam kepala korban hingga tewas.

"Korban pun tewas dalam peristiwa itu. Keterangannya (pelaku) sesuai dengan hasil TKP dan barang bukti," kata Josua.

Setelah itu, Begu masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil uang sebesar Rp12 juta. Lalu, ia melarikan diri dari lokasi kejadian pembunuhan tersebut.

"Begu mengatakan kalau yang yang diambil dari tas korban (di dalam kamar) sejumlah Rp12 juta,” kata Josua.

Begu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polres Samosir dan Polres Tebing Tinggi, dari tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi, Kamis, 21 Juli 2022.

Saat diamankan pelaku mencoba melarikan diri. Namun, polisi menembak kaki pelaku. Kini, Begu bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses hukum selanjutnya.

Begu mengakui perbuatannya melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan. Selain itu, kejadian itu juga dipicu sakit hati kepada kedua korban selama ia bekerja di hotel tersebut.

“Motifnya karena banyak utang, karena sakit hati juga,” tutur Begu.

Begu membantah bermaksud untuk membunuh korban. Namun, hanya melumpuhkan pasutri lansia itu untuk mengambil uangnya. “Hanya melukai saja (niatnya) dan saya menyesal,” ujarnya. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya