Polisi Sebut Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Tidak Dimutilasi

Konpers Pembunuhan Jasad Wanita Dalam Koper
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Polisi memastikan bahwa jasad dari Rini Mariany (50), wanita yang dibunuh lalu jasadnya disimpan dalam koper, tidak dimutilasi oleh pelaku pembunuhan yaitu Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29).

Kepala RS Polri Ungkap Soal Penyebab Kematian 3 Penumpang Pesawat Jatuh di BSD Tangsel

"Ini posisi jasad utuh ya, bukan mutilasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Gogo Galesung, Jumat, 3 Mei 2024.

Jasad korban, kata dia, langsung dimasukkan ke dalam koper dalam keadaan utuh. Kemudian, dia dibantu adiknya, Aditya Tofik Qurahman (21) membuang jasad korban di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Tak Kenal Korban

Tersangka pembunuhan mayat wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan dalam koper di semak-semak kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap.

Namanya Dikaitkan dengan Vina Cirebon, Bupati Indramayu Ancam Polisikan Netizen

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Kata dia, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polres Kota Besar Bandung.

"Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar dia, Rabu, 1 Mei 2024.

Untuk diketahui, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibuat geger akan penemuan mayat tersimpan dalam koper. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Gogo Galesung. "Iya (penemuan mayat dalam koper)," ujar dia, Kamis, 25 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya