Curi Sepeda Motor Milik Polisi, Dua Pria Ini Ditangkap

Dua pelaku pencurian sepeda motor milik anggota Polri di Kabupaten Labuhanbatu.
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra.

VIVA Kriminal - Dua pria masing-masing berinsial ST (33) dan J alias E (43) harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu. Sebabnya, mereka mencuri sepeda motor milik anggota Polri bernama Aiptu Zulkifli Rambe.

img_title Propam Turun Tangan Usai Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Jumlah Polisi yang Diperiksa Masih Misteri

Motor milik anggota polisi yang dicuri oleh maling.

Photo :
  • VIVA/ B.S. Putra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Warga Labuhanbatu

img_title Viral! Detik-detik Mencekam Polisi dan BNN Turun dari KRL, Serbu Markas Narkoba di Kampung Bahari, Begini Kronologinya

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Mereka melakukan pencurian sepeda motor milik polisi di gudang yang berada di belakang rumah korban Jalan Batu sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu dini hari, 20 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Mereka menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak di jaga di seputaran kota Rantau Prapat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Senin, 1 Agustus 2022.

img_title Aksi Komplotan Curanmor di Jabodetabek Terbongkar, Polisi Amankan 17 Motor dan Tangkap 20 Pelaku

Baca juga: Viral Aksi Curanmor saat Korban Sedang Salat Jumat

Polisi Lakukan Penyelidikan

Aiptu Zulkifli Rambe mengetahui sepeda motor KLX miliknya hilang membuat laporan ke Mako Polres Labuhanbatu. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyidikan terhadap kasus ranmor itu.

"Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik di seputaran TKP," kata Rusdi.

Pelaku Berhasil Diringkus

Tidak memerlukan waktu lama, Rusdi mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diringkus pada Rabu, 27 Juli 2022. Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik anggota Polri.

"Untuk pelaku ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara, dalam kasus yang sama. Kemudian, kedua pelaku di proses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan 1 kasus penggelapan sepeda motor," kata Rusdi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit sepeda motor Honda Astrea, 1 unit sepeda motor honda Beat, dan 1 buah kunci sepeda motor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat pebuatannya, pelaku ST dijerat dengan pasal 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan pelaku inisial J dijerat pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor

Buntut Polisi Todong Senjata ke Santriwati, Komnas Perempuan: Proses Hukum Tidak Membenarkan Tindakan Itu

Soal insiden dugaan polisi bentak dan todong senjata ke Santriwati saat geledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jateng. Sontak Komnas Perempuan

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut