Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Makassar

Ilustrasi pelaku bisnis prostitusi online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Praktik prostitusi anak di bawah umur dengan dalam jaringan (daring) atau online dibongkar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Praktik prostitusi itu dilakukan dengan menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan bahwa dalam kasus prostitusi ini pihaknya meringkus seorang wanita berinisial UK, yang diduga sebagai muncikari. UK ditangkap saat menjajakan ketiga korban kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Makassar, pada Selasa 9 Agustus 2022.

"Tersangkanya berinisial UK yang menjual atau mengadakan wanita di bawah umur ditempatkan di Hotel B dan Hotel D. Ada dua tempatnya," ujar Kombes Pol Komang Suartana, saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

Ilustrasi pelaku bisnis prostitusi online

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Komang menjelaskan, prostitusi online di Makassar terungkap atas adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan 3 pelajar yang menjadi korban karena dijadikan pekerja seks.

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Dan sejauh ini kita terus kembangkan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik," ungkap Komang.

Adapun kasus ini, korbannya ada tiga orang anak, mereka masing-masing berinisial S, Z dan S. Ketiga anak itu masing-masing berdomisili Kota Makassar dan masih di bawah umur.

"Untuk kasus ini ada tiga korban berinisial S, Z dan S. Semua wanita di bawah umur. Semua korban asal sini (Makassar) menjual atau transaksi melalui online," ujarnya.

Kemudian tarif yang dipasang, kata Komang, pelaku menjual korban kepada pemesannya melalui situs online dengan harga antara Rp600 ribu hingga Rp1 jutaan ke atas. Selain itu, pelaku maupun korban juga sering berpindah-pindah tempat.

"Rata-rata tarif dipatok Rp600- 1 juta. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut," ungkap Komang.

Kemudian untuk modus operandinya, Komang mengaku masih melakukan pendalaman. Sehingga untuk sementara untuk pelanggan para korban itu dijajakan ke masyarakat menengah ke bawah.

"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melakukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya," kata dia.

Saat ini, pelaku UK telah diamankan dan telah ditetapkan tersangka. Dia akan dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya