- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
VIVA Nasional – Polda Jateng melakukan sapu bersih terhadap praktek perjudian di Jawa Tengah. Sejak Kapolri memerintahkan pemberantasan judi beberapa waktu lalu, sejumlah Polres di wilayah Jawa Tengah melakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat judi. Hasil penggerebekan tersebut hari ini, Senin, 22 Agustus, dikumpulkan di lapangan Mapolres Polda Jateng, Semarang.
Ada 256 tersangka yang diamankan dengan berbagai modus perjudian. Dari judi online hingga judi konvensional macam togel, dadu, kartu, hingga sabung ayam.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, 256 orang yang diamankan merupakan pelaku judi baik bandar, pengelola, maupun pembeli atau pemain, yang ditindak dari 112 kasus.
"Ada bandarnya, 24 orang. Yang lain ada penjual, pekerja, dan pemain atau pembeli. Uang hasil perjudian yang disita sekitar 72 juta rupiah," jelas Kapolda.
Jumlah tersebut, lanjutnya, merupakan hasil penindakan di 35 wilayah polres di Jateng. Adapun jenis perjudiannya antara lain judi online sebanyak18 kasus, judi togel 43 kasus, dan judi permainan seperti dadu dan kartu, serta sabung ayam ada 51 kasus.
Kasus yang cukup besar ditemukan di Purbalingga dan Pemalang yang terindikasi punya jaringan internasional.
"Ya jaringan internasional. Yang di Purbalingga itu sedang kita selidiki dengan indikasi jaringan internasional Kamboja. Kalau yang di Pemalang itu ada modus juga dengan memakai jasa endorse selebgram," ungkap Irjen Luthfi.
Sementara itu selebgram yang dimaksud, RM, mengaku menerima jasa endorse dari pengelola judi online.
"Iya, endorse di instastory," jawabnya singkat.
Ketika ditanya apa akun instagram-nya, ia tak mau menjawab dan buru-buru dibawa petugas menuju bus yang akan membawanya kembali ke Polres yang menciduknya.
Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang
Baca juga: Gerebek Judi Online Besar, Kapolda Jateng: Kita Bongkar Semuanya!