Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Brigadir RS Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi polisi menunjukkan barang bukti sabu.
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/ Adib Ahsani.

VIVA Kriminal - Oknum polisi inisial RS (32) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap. Polisi berpangkat Brigadir itu diamankan karena diduga nyambi sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.

Kejagung Dinilai Serius Gali Kemungkinan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Timah

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Budi Samekto mengatakan Brigadir RS ditangkap bersama rekannya berinisial MR (36).

"Dari hasil penangkapan terhadap oknum anggota ini ditemukan narkotika jenis sabu yang siap edar dan sisanya dipakai," kata Kombes Budi Samekto saat dikonfirmasi Minggu 23 Oktober 2022.

Cerita Polisi 2 Hari Nginep di Kawasan Konservasi Ujung Kulon

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Budi menjelaskan, RS merupakan anggota yang bertugas di Polda Sulut. Sang oknum ketika ditangkap tengah berada di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Manado pada Selasa 11 Oktober lalu. 

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Sementara, rekannya MR yang merupakan warga sipil itu ditangkap di Perum Symphoni Lestari Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, Manado.

Budi menyebut jika penangkapan terhadap mereka dilakuka saat petugas mendapat laporan dari masyarakat. Pun, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

"Berdasarkan informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki narkotika jenis sabu yang kemudian dilakukan penyelidikan pada lokasi dan dilakukan penggerebekan," katanya.

Adapun barang bukti milik oknum Brigadir RS terdiri dari 3 paket narkotika jenis sabu yang diperkirakan beratnya 1 gram. Selain itu, ada 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah sedotan, dan 1 buah tas berwarna hitam.

Prosesi pencopotan seragam oknum polisi yang dipecat karena pelanggaran. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Sementara, barang bukti milik tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital. Kemudian, ada gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak 1 buah, serta 1 pack plastik klip bening

"Barang bukti milik RS 3 paket narkotika jenis sabu, dan barang bukti milik MR 26 paket narkotika jenis sabu," katanya.

Kemudian, keduanya kini sudah ditahan dan resmi jadi tersangka. "Tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Pencuri velg dan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas

Pengakuan Mengejutkan Ojol Pencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas

Polres Metro Jakarta Utara mencokok AMP (25) pria driver ojek online (ojol) yang nekat mencuri velg dan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat. Selain disana

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024