Gegara Bakar Sampah, 2 Satpam Aniaya Anak Pimpinan Ponpes di Tambora

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA Kriminal – Dua orang satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) diringkus usai menganiaya AZ (21), anak pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, Tambora, Jakarta Barat. 

1000 Hari Kehidupan Penting untuk Cegah Stunting, Dimulai dari dan Sampai Kapan?

Kasus penganiayaan ini bermula saat AZ membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 4 November 2022 dini hari.

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report
Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

Dianggap salah, korban AZ kemudian diamankan oleh dua oknum satpam stasiun tersebut. Tangan AZ diborgol dan dikaitkan ke kursi. 

Tak hanya itu, kedua oknum satpam juga melakukan interogasi hingga pemukulan terhadap AZ dengan menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan. Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.

Curhat Punya Menantu Perempuan Tidak Sesuai Kriteria, Begini Balasan Menohok Mamah Dedeh

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan korban baru dilepaskan satpam lain pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan penganiayaan itu ke KH Dedi Syahroni, selaku orang tuanya sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah.

Atas dasar itu, keluarga korban lantas melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Tambora. "Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti, yaitu satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut dan borgol besi," ujar Putra dalam keterangannya.

Kata Putra, kedua oknum satpam stasiun itu telah ditahan di Polsek Tambora buntut dari penganiayaan anak pimpinan Ponpes Asalafiyah tersebut. Keduanya terancam hukuman penjara selama 5,5 tahun.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tandas Putra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya