Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket yang Beraksi di 80 TKP

Polrestabes Palembang tangkap dua pelaku curanmor spesialis minimarket.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA Kriminal – Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di area parkir minimarket. Kedua pelakunya yakni inisial S, warga Banyuasin dan A, warga Palembang. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.

"Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali. Namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya, Selasa, 15 November 2022.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ngajib menjelaskan, barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor. Namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku dan seharusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.

Pak Prabowo, Jangan Lupa Janjinya Bikin Indonesia Produksi Mobil dan Motor Sendiri

"Ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya. Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci letter T," ujarnya.

Menurut Ngajib, untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. "Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita. Di mana identitasnya sudah kita kantongi," katanya.

Ilustrasi barang bukti pencurian.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

Menurut Ngajib, satu pelaku yang diamankan merupakan resevidis kasus yang sama. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor ini.

"Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun," kata Ngajib.

Mengenai motor curian, pelaku menjualnya di daerah Palembang maupun luar kota. "Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh. Ada juga dengan dipereteli kendaraan tersebut atau dijual secara terpisah bagian motor itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya