Kronologi Balita Tewas Dianiaya di Kalibata, Kepalanya Terbentur Keras Hingga Tulang Tengkorak Retak

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Ade Ary Syam menggelar konpres balita tewas di Kalibata City.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Kriminal – Balita perempuan berusia 2 tahun, diketahui meninggal dunia akibat dianiaya  oleh pacar ibunya yang berinisial YA (31) di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Ade Ary Syam mengatakan hasil pemeriksaan dan juga hasil visum, kepala korban diketahui terbentur dengan keras sebanyak 3 kali hingga tulang tengkorang bagian belakang korban, retak.

Ade Ary mengatakan usai diamankan oleh pihaknya, pelaku berdalih kesal lantaran korban terus menangis dan akhirnya pelaku menganiaya korban dengan cara dilempar ke lantai kamar apartemen.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Konpres balita tewas di Kalibata City.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

"Kemudian YA merasa kesal sambil dibersihkan (BAB-nya), korban menangis karena melepaskan popok atau pampers dengan cara yang tidak baik. Akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi," ujar Ade saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti


Ade Ary menjelaskan, korban terus menangis meski sudah dibersihkan dari kotorannya oleh pelaku, yang yang kesal dengan korban kemudian melempar korban ke arah kasur oleh YA, namun mendarat di lantai. Saat itu korban terus menangis dan pelaku YA menginjak kaki kiri korban, korban kemudian kembali diangkat dan jatuh untuk ketiga kalinya hingga kepalanya terbentur lantai kembali

"Kemudian dalam posisi menangis, YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban, karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban. Kemudian oleh YA korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi," ujarnya.

Korban pun saat itu tidak sadarkan diri dan membuat pelaku panik.

Pelaku kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa, Fatmawati, bukannya menemani korban yang di rawat,  pelaku malah meninggalkan korban sebelum pihak keluarga korban datang, dan menghubungi ibu korban mengenai kondisi anaknya.

"Membawa korban ke sana dan menyerahkan korban ke petugas rumah sakit. Akhirnya YA meninggalkan korban sendirian. Pelaku sempat menghubungi ibu korban dan menyatakan anaknya sedang tidak sadarkan diri," ujarnya.

Ilustrasi balita

Photo :
  • Pixabay


Ade mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuhan balita berusia 2 tahun berinisial YA (31) di hari yang sama saat kejadian, berdasarkan laporan orang tua korban. Dalam pemeriksaan polisi diketahui bahwa YA merupakan teman dekat ibu korban berinisial SS.

Kasus penganiyaaan hingga membuat korban meninggal dunia itu bermula dari pihak Polsek Pancoran yang menerima informasi adanya balita yang meninggal dunia di Rumah Sakit Tria Dipa. Polisi kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku yang membawa korban ke rumah sakit dari hasil interogasi pihak rumah sakit dan rekaman CCTV.

"Berdasarkan olah TKP, interogasi, dan atas persetujuan ibu korban, maka korban dilakukan pemeriksaan visum luar dan visum dalam atau otopsi. Kemudian pada saat bersamaan, Kasatreskrim dan Kapolsek Pancoran memimpin langsung pengejaran atau pencarian seorang laki-laki yang membawa korban ke RS. Akhirnya didapatkan YA di rumahnya di Cilangkap, Depok, jam 00.00, hari Minggu (4/12)," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah pakaian korban, susu korban, bedak korban, dan sandal korban.

Dalam kasus ini Pelaku dikenakan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Orang yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024