Ayah di Tangerang Setubuhi Anaknya yang Dibawah Umur Hingga Hamil

Ilustrasi pencabulan wanita
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

VIVA Kriminal – H (38) warga Karang Tengah, Kota Tangerang Banten, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan itu dilakukan setelah dia tega menyetubuhi putri tirinya yang masih berusia 16 tahun atau dibawah umur.

Menkes Ungkap Alasan Tingkat Stunting Indonesia Baru Turun 0,1 Persen

Mirisnya, aksi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku ini menyebabkan sang putri hamil dengan usia 31 minggu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat sedang tidur.

Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi

"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," katanya, Kamis, 8 Desember 2022.

Karena curiga, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan. Dari situ ternyata diketahui korban telah hamil usia kandungan 31 minggu.

Sebut Kantongi Bukti Perselingkuhan Andrew Andika, Istri: Bukan Cuma 1 atau 2

Sang ibu mencari tahu siapa pelakunya. Hingga saat diinterogasi, korban mengaku hamil oleh bapak tirinya.

Atas kejadian tersebut, ibu korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Tangerang kota guna proses hukum.

"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," ujarnya.

Menurut pengakuannya, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami menstruasi, karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

"Atas kasus ini, kita amankan pelaku di kediamannya dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya