Pria di Mojokerto Setubuhi Anak Tiri Saat Istri Memasak di Dapur

Tersangka D yang menyetubuhi anak tirinya di Polres Mojokerto.
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim.

VIVA Kriminal - Perbuatan D (55 tahun) tak bisa lagi dimaafkan. Karena tak mampu menahan nafsu durjana, petani asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat sang istri memasak di dapur.

Tega! Ibu di Rohil Cekoki Anak Tiri Kopi yang Dicampur Racun Tikus

Ibu Korban Pergoki Perbuatan Suaminya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Gondam Prienggandhoni mengatakan kasus itu diusut setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban pada Oktober 2022 lalu. Ceritanya, pada 23 Oktober 2022 pagi, pelapor memergoki suaminya menyetubuhi anak gadisnya, buah perkawinan dari suaminya yang lama.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

“Korban ini anak tiri pelaku,” katanya di Markas Polres Mojokerto pada Selasa, 13 Desember 2022.

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP

Sempat Membiarkan

Saat itu, pelapor tengah memasak di dapur. Tak sengaja, ia melihat suaminya menindih tubuh anaknya di dalam rumah. Saat beraksi, sarung tersangka tersingkap, sementara baju korban juga tersingkap. Pelapor yang kaget membiarkan itu terjadi dan melanjutkan memasak.

Pelapor tak kuat lagi menahan amarah setelah anaknya bercerita bahwa tersangka telah menyetubuhi dan berbuat cabul sebanyak tiga kali. Saat itu juga pelapor mengadukan itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polres Mojokerto.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Polisi Tangkap Pelaku

Polisi menindaklanjuti itu dan menangkap tersangka. Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka menyetubuhi dan mencabuli anak tirinya saat korban berusia 10 tahun. Alasannya, tersangka bernafsu ketika melihat tubuh korban.

“Pelaku merasa bergairah,” ujar Gondam.

Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Di antaranya sepotong sarung warna coklat motif kotak, sepotong kaus warna putih, sepotong baju terusan warna merah muda, dan sepotong celana dalam warna putih.

Akibat perbuataanya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya