Pasutri Paruh Baya Aniaya ART Selama 3 Bulan

Ilustrasi korban penganiayaan.
Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Penganiayaan yang didapat Asisten Rumah Tangga (ART) bernama SK (23), ternyata bukan cuma sekali. Usut punya usut, korban sudah mengalami perlakuan kasar dari majikannya yaitu pasangan suami-istri (pasutri) SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), serta enam pelaku lain sejak bulan September.

"Sudah sekitar sejak bulan September," ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini, kepada wartawan, Selasa 13 Desember 2022.

Korban disiram air panas hingga dipukuli. Dia juga diborgol di kandang anjing dan dipaksa memakan kotoran anjing. Bukan cuma itu, korban juga disuruh tidur di lantai dengan tangan diborgol ke kandang anjing. Kata Ratna, korban baru enam bulan kerja di sana.

"Sudah enam bulan (kerja) disiksanya sampai tiga bulan terakhir," kata dia.

Komisaris Polisi (Kompol) Ratna Quratul Aini

Komisaris Polisi (Kompol) Ratna Quratul Aini

Photo :
  • Tribbrata Polres Gresik

Sebelumnya diberitakan, buntut diduga melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga bernama SK (23), polisi menangkap delapan orang pada satu unit apartemen di bilangan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title