Dijanjikan Kerja di Hotel, 6 Remaja Perempuan Malah Dijadikan PSK

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang pria yang menjajakan enam remaja perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), di sebuah Apartemen di Jakarta Pusat.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada salah satu korban berinisial FMA melaporkan ke polisi.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Saat membuat laporan, korban mengaku tertipu iklan lowongan pekerjaan di hotel.
Namun, pada kenyataannya korban dipaksa berkencan dan bersetubuh dengan pria hidung belang.

"Jadi awalnya itu pelapor ditawari oleh terlapor kerja di hotel, kemudian dijemput untuk kerja yang dijanjikan. Di lokasi ternyata tidak sesuai perjanjian," ujar Komarudin dalam keterangannya kepada awak media, Senin 2 Januari 2023.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Komarudin mengatakan berangkat dari laporan korban, pihaknya pun menelusuri lokasi apartemen yang dijadikan lokasi prostitusi dan menangkap seorang pelaku berinisial RD.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap tiga pelaku lain berinisial RA, PJ dan SPW.

Sementara hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata tidak hanya menipu FMA untuk dijadikan PSK. Namun ada lima perempuan lain yang sudah dipekerjakan di lokasi lain, yakni DSI (17), RA (17), RK (17), PI (23) dan (RI).

"Jadi empat orang yang sudah kami amankan, ini pun kami masih lakukan pengembangan jaringannya," ujarnya.

Selanjutnya empat pelaku dibawa dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Untuk pelapor dan lima korban lainnya juga diperiksa polisi sebagai saksi kasus perdagangan manusia tersebut.

"Apakah ada sempalan-sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini masih kami dalami," ujarnya.

Komarudin lantas meminta masyarakat terutama wanita muda untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari seseorang yang tidak dikenal. Sebab, pelaku rata-rata menyasar korban perempuan yang masih berusia muda.

"Rata-rata ABG dan dari luar daerah ya, yang memang membutuhkan pekerjaan. Sehingga mereka masuk ke kehidupan ibu kota tentunya dengan iming-iming gitu," tuturnya.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 12 juncto Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya